1.
PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun mengutamakan pengadaan secara langsung ke pabrikan, distributor resmi atau agen tunggal dan
menghindari penggunaan perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
2.
Vendor yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang atau jasa di PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun diwajibkan memenuhi
persyaratan yaitu sebagai berikut :
- Memiliki
keahlian, pengalaman dan kemampuan teknis dan manajemen sesuai bidang usahanya.
- Memiliki
resources (fasilitas, SDM, alat produksi, dan resource lain) yang sesuai dengan kategori bidang usahanya
dalam menunjang kegiatan operasional.
- Diutamakan
berbadan hukum.
- Tidak
sedang dikenakan sanksi hukum atau terlibat kasus hukum yang dapat berdampak pada kegagalan operasional PT
Pulo Mas Jaya.
3.
Vendor wajib tunduk pada peraturan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia serta di lingkungan PT Pulo Mas
Jaya yang berhubungan dengan pengadaan barang / jasa.
4.
Vendor yang belum memiliki user E-Procurement PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun wajib melakukan pendaftaran dengan cara :
- Mendaftarkan
perusahaan dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan pada halaman registrasi.
- Mengaktifkan User Id yang
dikirimkan otomatis dari sistem e- Procurement ke alamat email perusahaan yang
didaftarkan.
- Melengkapi seluruh isian data Administasi
beserta lampiran dokumen Perusahaan yang dibutuhkan.
- Mengunggah dokumen Syarat dan Ketentuan yang di
tanda tangani oleh Direktur Perusahaan.
- Melakukan perbaikan dokumen atas hasil reviu yang
diberikan oleh unit kerja Procurement PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun.
5. Status
vendor atau hasil dari verifikasi administrasi akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah
seluruh dokumen Administrasi diterima dan dinyatakan lengkap tanpa revisi oleh unit kerja Procurement PT Pulo
Mas Jaya.
6. Kriteria
vendor yang
menyalahi aturan akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam, dengan kriteria sebagai berikut:
- Terlibat
dalam korupsi atau konspirasi dalam penentuan harga di antara peserta atau dari karyawan Perusahaan.
- Melakukan
penyogokan terhadap karyawan Perusahaan.
- Pemalsuan
dokumen atau memanipulasi data.
- Menyediakan barang palsu yang
dapat dibuktikan melalui pernyataan dari otoritas yang kompeten / pabrik /
penjual.
- Tidak mampu menyediakan barang
dan jasa sesuai dengan kontrak dan berujung konsekuensi yang fatal terhadap operasional
Perusahaan.
- Terlibat dalam tindak pidana
melanggar hukum yang dinyatakan oleh otoritas yang kompeten.
- Penyalahgunaan dokumen dengan
maksud apapun yang tidak berkaitan dengan keikutsertaan dalam proses pengadaan dan atau proses
kerja, tanpa seizin Perusahaan.
- Mempublikasikan isu tidak
benar yang tidak bisa dibuktikan secara hukum dan berdampak negatif kepada
Perusahaan.
7. Sanksi
terhadap vendor yang masuk daftar hitam adalah sebagai berikut:
- Perusahaan
melarang vendor yang ada
dalam blacklist untuk ikut serta dalam kegiatan pengadaan di Perusahaan.
- Perusahaan berhak untuk mengumumkan status blacklist dalam situs pengadaan elektronik
Perusahaan.